Bang Ipul Terancam Dipenjara 5 Tahun
Tepat di dekat Masjid At-Taqwa, dia dicegat Ipul dan Fi'I yang masing-masing menunggangi sepeda motor.
“Kedua pelaku langsung turun dari sepeda motor dan menyerang korban secara membabi buta. Salah seorang pelaku memukul dengan menggunakan helm dan mengenai kepala bagian kanan korban. Satu pelaku lain menikam atau menusuk punggung korban sebanyak sekali,” jelasnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di punggung dan memar di wajah kanannya.
“Anggota yang tahu kejadian itu langsung menangkap kedua pelaku dan membawa korban ke rumah sakit terdekat,” jelas Ridho.
Dia menegaskan, kedua tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (oxa)
Muhamad Saiful alias Ipul (21) dan Muhamad Rofi'i alias Fi'I (20) menganiaya Noviyanto (20) di Jalan Gusti Situt Mahmud, dekat Masjid At-Taqwa
Redaktur & Reporter : Ragil
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya