Bang Jago Sontoloyo Ini Sudah Ditangkap, Kasusnya Menyebalkan
Minggu, 24 Juli 2022 – 15:16 WIB

Pria berinisial MF (23), pelaku kasus penganiayaan saat di Mapolsek Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (21/7). Foto: Humas Polda Banten
"Pelaku kemudian memukuli KRM, lebam di bibir. Korban penganiayaan pun dua orang, yakni SA yang masih di bawah umur dan KRM," ujar Romdhon.
Seusai memukul kedua korban, pelaku pergi.
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kresek.
Polisi langsung mengejar pelaku. Pelaku pun ditangkap polisi pada Kamis (21/7) di tempat yang tidak jauh dari pondok pesantren tersebut.
Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial MF (23) yang berbuat terlarang di sebuah pondok pesantren, wilayah Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Guru Supriyani Ulangi Ucapan Aipda Wibowo: Saya Akan Memenjarakanmu, Meskipun Hanya Satu Hari!
- Dituduh Memukul Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjieh Bilang Begini