Bang Jago Todong Senjata di Senopati, Ternyata Masalahnya Receh Banget

Bang Jago Todong Senjata di Senopati, Ternyata Masalahnya Receh Banget
Penodongan senjata Baretta di kafe kawasan Senopati diawali dengan antre toilet rekan pelaku. Ilustrasi (ANTARA/HO-Humas Polresta Kendari)

"Tersangka IR menyerahkan diri kepada penyidik. Namun, pada saat menyerahkan diri yang bersangkutan menunjukkan pistol yang digunakan berbeda ciri-cirinya dengan di dalam video," ujar Budhi.

Penyidik kemudian menanyakan lebih lanjut sekaligus melakukan penggeledahan terhadap tersangka IR.

"Ternyata ditemukan senjata yang diduga digunakan pada saat tindak pidana di kafe VB tersebut, yakni senjata airsoft gun dengan jenis Baretta," kata Budhi.

Atas perbuatan mereka, AAR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Adapun IR, dikenakan UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Penodongan senjata Baretta di kafe kawasan Senopati diawali dengan antre toilet rekan pelaku.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News