Bang Mardani Menilai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Berpotensi Digugat
Sabtu, 26 September 2020 – 18:03 WIB
Aturan tersebut lebih banyak bersifat imbauan agar penyelenggaraan Pilkada 2020 mengikuti protokol kesehatan..
Baca Juga:
"Dalam Pilkada tidak bisa bersifat imbauan, dia harus kekuatan hukum yang tegas. Payung hukum yang tegas, payung hukum yang keras," pungkasnya. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketentuan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 bertentangan dengan UU sehingga menurut Mardani Ali Sera berpotensi digugat.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Alasan Dimansyah Laitupa Rilis Single Baru Bertepatan Momen Pilkada Serentak
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti