Bang Mardani Menilai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Berpotensi Digugat
Sabtu, 26 September 2020 – 18:03 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: Dok. FPKS DPR RI
Aturan tersebut lebih banyak bersifat imbauan agar penyelenggaraan Pilkada 2020 mengikuti protokol kesehatan..
Baca Juga:
"Dalam Pilkada tidak bisa bersifat imbauan, dia harus kekuatan hukum yang tegas. Payung hukum yang tegas, payung hukum yang keras," pungkasnya. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketentuan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 bertentangan dengan UU sehingga menurut Mardani Ali Sera berpotensi digugat.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Prabowo Pengin Evakuasi Warga Palestina, Mardani: Jangan Terkesan Relokasi, Berbahaya
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU