Bang Mardani Menilai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Berpotensi Digugat

Bang Mardani Menilai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Berpotensi Digugat
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: Dok. FPKS DPR RI

Aturan tersebut lebih banyak bersifat imbauan agar penyelenggaraan Pilkada 2020 mengikuti protokol kesehatan..

"Dalam Pilkada tidak bisa bersifat imbauan, dia harus kekuatan hukum yang tegas. Payung hukum yang tegas, payung hukum yang keras," pungkasnya. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Ketentuan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 bertentangan dengan UU sehingga menurut Mardani Ali Sera berpotensi digugat.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News