Bang Martin Apresiasi Putusan MK atas Sengketa Pilkada Samosir dan Nias Selatan
Kamis, 18 Maret 2021 – 20:18 WIB

Anggota DPR RI Fraksi NasDem Martin Manurung saat menyaksikan sidang putusan sengketa Pilkada Samosir dan Nias Selatan di MK secara virtual, Kamis (18/3). Foto: koleksi pribadi.
Diketahui majelis hakim MK telah memutuskan sengketa Pilkada Samosir dan Nias Selatan. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan hasil sengketa Pilkada kedua daerah tersebut.(fat/jpnn)
MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan hasil sengketa Pilkada Samosir dan Nias Selatan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada