Bang Martin Apresiasi Putusan MK atas Sengketa Pilkada Samosir dan Nias Selatan
Kamis, 18 Maret 2021 – 20:18 WIB
Diketahui majelis hakim MK telah memutuskan sengketa Pilkada Samosir dan Nias Selatan. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan hasil sengketa Pilkada kedua daerah tersebut.(fat/jpnn)
MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan hasil sengketa Pilkada Samosir dan Nias Selatan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar