Bang Masinton Pastikan Angket ke KPK Tak Akan Masuk Wilayah Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyesalkan opini yang berkembangan tentang hak angket DPR akan mengintervensi KPK. Masinton menjelaskan, hak angket bukanlah untuk intervensi lembaga antikorupsi itu.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, ranah politik berbeda dari hukum. Sedangkan angket bukan untuk masuk ke proses hukum.
“Angket dalam rangka penyelidikan terkait tugas KPK dalam menjalankan organisasi. Kami tidak masuk ranah yudisial dan proses perkara yang ditangani KPK,” kata Masinton dalam diskusi bertema Meriam DPR untuk KPK di Jakarta, Sabtu (6/5).
Masinton justru menduga selama ini ada upaya menciptakan opini seakan-akan DPR akan menyelidiki perkara korupsi yang juga tengah ditangani KPK. Padahal, tegas dia, bukan itu sebenarnya yang dimaksudkan dalam penggunaan hak angket.
“Ini penyelidikan atas kinerja KPK, apakah sudah sesuai standar operasional prosedur atau belum,” katanya.
Karenanya Masinton menegaskan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan penggunaan hak angket terhadap KPK. Menurut dia, hal itu justru sebagai bagian dari pelaksaan pengawasan dan penyelidikan yang dimiliki DPR.
DPR pun dalam menggunakan angket tidak akan masuk pada wilayah penegakan hukum. “Silakan tangani perkara sebanyak-banyaknya,” tegasnya.(boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyesalkan opini yang berkembangan tentang hak angket DPR akan mengintervensi KPK. Masinton menjelaskan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia