Bang Masinton Yakin Banget KPK Pernah Sewa Rumah Sekap
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Masinton Pasaribu mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyewa rumah di Jakarta dan Depok, Jawa Barat untuk mengondisikan saksi bernama Niko Panji Tirtayasa. Saksi perkara suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) itu pula yang menyebut rumah itu sebagai rumah sekap.
Masinton yang juga wakil ketua Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mengetahui pemilik rumah itu. “Tapi, itu rumah yang pernah disewa katanya oleh KPK untuk menempatkan Saudara Niko sebagai saksi palsu yang dikondisikan,” kata Masinton di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/8).
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, ada pengertian yang berbeda antara rumah aman atau safe house dengan rumah sekap. KPK mengklaim rumah untuk menempatkan Niko merupakan safe house.
Namun, kata Masinton, safe house mestinya untuk menempatkan saksi ataupun korban yang benar-benar mengalami peristiwa pidana hingga terancam keselamatannya. “Kalau saksi palsu ditaruh di safe house namanya penyekapan,” katanya.
Dia menyebut Niko sebagai saksi palsu karena tidak mengetahui dan mengalami suatu peristiwa terkait kasus suap kepada Akil Mochtar saat masih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK). “Dia (Niko) memang saksi palsu yang dikondisikan oleh oknum penyidik KPK untuk memberikan kesaksian palsu dan keterangan palsu dalam proses penyelidikan, penyidikan dan di persidangan,” kata Masinton.(boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, Masinton Pasaribu mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyewa rumah di Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori