Bang Otto Desak Kemenkum HAM Bebaskan Jessica
jpnn.com, JAKARTA - Otto Hasibuan selaku penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, mendesak Kementerian Hukum dan HAM dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan kliennya.
Sebab, masa penahahanan Jessica sudah habis dan belum ada pemberitahuan penahanan secara tertulis.
"Masa penahanan saat ini tidak resmi," tegas Otto saat dihubungi, Senin (27/3).
Penahanan terhadap Jessica, kata Otto, melanggar hak asasi manusia dan melanggar hukum. Karenanya, dia meminta Jessica segera dibebaskan.
Mengenai hal ini, Otto mengaku sudah mengutus Hidayat Boestam, penasihat hukum Jessica lainnya untuk menemui Karutan Pondok Bambu Ika Yusanti.
"Sekarang Pak Hidayat ada di Pondok Bambu mau minta dibebaskan, kan tidak sah," kata dia.
Otto menegaskan, dengan tanggal 26 Maret 2017 kemarin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI tertanggal 26 Maret 2017, masa penahanan Jessica sudah habis.
"Kan putusan ini belum inkrah, maka harus ada perpanjangan penahanan," pungkas Otto. (Mg4/jpnn)
Otto Hasibuan selaku penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, mendesak Kementerian Hukum dan HAM dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan kliennya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Sidang PK, Jessica Kumala Wongso Minta Satu Hal
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar