Bang Reza Soal Sabu-Sabu 3,3 Kg: Peran Teddy Minahasa atau Dody Prawiranegara?
Pertama, perhitungan di atas memperlihatkan tidak dibutuhkan tawas guna menggenapi perhitungan 5 kg.
Kedua, WA Teddy memuat emoji tertawa, dan direspons DP juga dengan emoji tertawa. Artinya, di dalam chat tersebut, mereka berdua tidak sungguh-sungguh dalam konteks komunikasi perintah atasan kepada bawahan. Di dalam WA balasannya, Dody pun telah eksplisit menolak melakukan penukaran sabu dengan tawas.
"Ketiga, ini sangat penting. Di dalam naskah tuntutannya terhadap TM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencoret kalimat 'mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang'," kata Reza.
Saat membacakan tuntutannya, ia mencermati JPU pun sama sekali tidak menyebut frasa yang mereka coret itu.
"Dari situ saya tafsirkan bahwa pandangan JPU adalah sama dengan keterangan saya selaku ahli di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Yakni, TM tidak memberikan perintah penukaran sabu dengan tawas. Atau, dalam kalimat saya di hadapan majelis hakim, isi WA TM (memuat emoji) kepada DP tidak bisa dimaknai secara absolut sebagai perintah salah atau perintah jahat," ulasnya.
Ini berarti Teddy tidak bisa disimpulkan sebagai orang atau pimpinan yang memiliki niat jahat (criminal intent) memperalat bawahannya.
Tuntutan JPU itu mendekonstruksi pandangan dunia yang kadung mencap TM sebagai titik awal kasus ini. JPU akhirnya bisa memahami bahwa klaim Dody tentang “perintah jahat dari atasan yang sangat berkuasa dan tidak sanggup dia elakkan” adalah dramatisasi belaka.
"Itulah klaim Dody semata-mata untuk mengalihkan tanggung jawab pidana dari dirinya. Dalam istilah psikologi forensik, Superior Order Defence yang DP angkat ternyata tidak meyakinkan JPU," terangnya.
Pakar Psifor Reza Indragiri menyoroti sabu-sabu 3,3 kg yang disita Polda Metro Jaya. Totalnya disebut ada 5 kg. Namun 1,7 kg sisanya telah diedarkan.
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi