Bang Rhoma Optimistis Partai Idaman Lolos Pemilu 2019

Bang Rhoma Optimistis Partai Idaman Lolos Pemilu 2019
Ketua Umum Partai Idaman H Rhoma Irama. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama menyambut gembira keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran partainya, untuk diverifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2019 mendatang.

"Pertama, saya bersyukur kepada Allah, kedua saya bangga pada teman-teman utamanya Sekjen dan tim IT kami, juga kuasa hukum yang sudah bekerja keras secara profesional," ujar Rhoma saat ditemui di sela-sela pembacaan putusan Bawaslu di kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (15/11).

Selain itu, pria yang dikenal sebagai Raja Dangdut ini juga menyatakan terima kasih yang sedalam-dalamnya pada Bawaslu yang telah meloloskan permohonan partainya, untuk bisa diverifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2019.

"Tentunya ini harapan kami, memohon dengan sangat hormat kepada KPU, Bawaslu dan pemerintah agar bisa diwujudkan pemilu yang betul-betul jujur, adil bermartabat dan tidak diskriminatif, sehingga demokrasi di negara Indonesia bisa lebih maju," katanya.

Saat ditanya apa yang akan dilakukan Partai Idaman dengan adanya putusan Bawaslu, Bang Rhoma menyatakan, pihaknya akan semakin merapatkan barisan agar bisa memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu, sebagaimana ketentuan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Bang Rhoma membantah ada kadernya mundur dari Partai Idaman, setelah sebelumnya partai tersebut dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi persyaratan awal untuk menjadi peserta pemilu beberapa waktu lalu.

"Saya kira enggak ada (kader) yang mundur. Kami sampai saat ini masih solid. Belum dengar (ada yang mundur). Kami tak andai-andai ya, yang pasti selama ini belum pernah terjadi baik tingkat DPP hingga DPW sekalipun, alhamdulillah Partai Idaman tetap solid," katanya.

Bang Rhoma juga optimistis partainya bakal lolos menjadi peserta Pemilu, meski dengan adanya putusan Bawaslu, Partai Idaman masih harus melalui tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU. "Insyaallah terpenuhi," pungkas Bang Rhoma. (gir/jpnn)


Badan Pengawas Pemilu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menerima pendaftaran Partai Idaman,


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News