Bang Rhoma Tidak Putus Asa
jpnn.com - JAKARTA – Partai Islam Damai Aman (Idaman) dipastikan tidak bisa ikut menjadi peserta pemilu 2019.
Pasalnya, partai pimpinan Rhoma Irama tidak lolos verifikasi untuk mendapatkan status badan hukum, yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. Bagaimana sikap Bang Rhoma?
"Kami Partai Idaman menerima dengan segala keputusan dari Kemenkumham," ujarnya di kantor DPP Partai Idaman, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta, Minggu (9/10).
Rhoma menjelaskan, untuk proses verifikasi, partainya sudah menyerahkan berkas pengurus pusat, 34 pengurus provinsi, 433 pengurus kabupaten/kota, dan 3.104 pengurus kecamatan sebagai syarat administrasi untuk mendapatkan status badan hukum.
"Jadi, dari 34 pengurus provinsi sudah seratus persen, kita sudah serahkan berkas itu. Tingkat kecamatan kita kurang, dua persen ini. Jadi tidak memenuhi," bebernya.
Rhoma yang juga berjuluk Raja Dangdut memastikan bahwa ke depan Partai Idaman akan berupaya untuk mendapatkan badan hukum partai politik berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Tujuannya, agar Partai Idaman bisa menjadi peserta pemilu. (wah/RMOL/sam/jpnn)
JAKARTA – Partai Islam Damai Aman (Idaman) dipastikan tidak bisa ikut menjadi peserta pemilu 2019. Pasalnya, partai pimpinan Rhoma
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan