Bang Ronny Talapessy Memohon kepada Majelis Hakim: Bebaskan Bharada E
Pada 8 Juli 2022, Richard menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tamtama Polri itu menembak Brigadir J karena disuruh oleh Ferdy Sambo yang pada saat itu merupakan polisi aktif berpangkat inspektur jenderal.
JPU mendakwa Richard bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal membunuh Brigadir J.
Di proses penyidikan, Richard menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar otak kejahatan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. JPU menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Menurut JPU, Richard sebagai eksekutor rencana pembunuhan terhadap Brigadir J terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(cr3/jpnn.com)
Penasihat hukum Richard Eliezer alias Bharada E mengajukan sejumlah permohonan kepada majelis hakim PN Jaksel yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir J.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- PDIP Ungkap Kronologi Lengkap Soal Tekanan Oknum Polisi yang Bikin Rekapitulasi di Paniai Dihentikan
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana