Bang Ruhut Terancam Sanksi Berat karena Ogah Dukung Anak SBY
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pengawas (Komwas) Partai Demokrat (PD) telah menuntaskan persidangan atas Ruhut Sitompul yang dianggap melanggar aturan partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Wakil Ketua Dewan Pembina PD Agus Hermanto mengatakan, Komwas telah memutuskan Ruhut melakukan pelanggaran dengan kategori berat karena menentang kebijakan partai berlogo bintang mercy itu dalam pilkada DKI Jakarta.
Menurut Agus, Komwas PD telah memanggil Ruhut. Ternyata, anggota Komisi III DPR itu sudah pernah mendapat sanksi ringan dari PD.
"Pak Ruhut sudah diperiksa Komwas. Akhirnya Komwas memutuskan sanksi berat, karena dulu pernah diberi sanksi ringan," kata Agus di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (18/10).
Karena pelanggaran yang dilakukan Ruhut masuk kategori berat, kata Agus, maka sanksinya pun berat. Antara lain pemecatan ataupun penarikan (recall) atas keanggotaan Ruhut di DPR.
Namun, sanksi untuk Ruhut masih belum diputuskan. Sebab, opsi tentang sanksi untuk Ruhut masih dibahas oleh Dewan Kehormatan (Wanhor) PD pimpinan Amir Syamsuddin.
Nanti, rekomendasi sanksi dari Wanhor PD akan dilanjutkan ke SBY selaku ketua umum. "Nanti hasilnya (sanksi) dideklarasikan melalui tanda tangan ketum dan sekjen. Tapi sekarang masih berproses di dewan kehormatan," pungkasnya.
Terpisah, Anggota Wanhor PD Darizal Basir membenarkan adanya rekomendasi Komwas untuk Ruhut. Tapi keputusan bentuk sanksi berat yang diputuskan belum diterbitkan.
JAKARTA - Komisi Pengawas (Komwas) Partai Demokrat (PD) telah menuntaskan persidangan atas Ruhut Sitompul yang dianggap melanggar aturan partai pimpinan
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya