Bang Saan Jelaskan Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menjelaskan urgensi pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim)
Urgensi pemindahan ibu kota itu disampaikan Saan dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (25/12).
"Banyak hal di situ, masalah soal lingkungan, kepadatan, dan banyak alasan lainnya," kata Saan.
Dia menegaskan wacana pemindahan ibu kota negara tidak hanya pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, tetapi sudah direncanakan cukup lama.
"Artinya, pemerintahan sebelumnya pun sudah menyadari tentang urgensi pemindahan ibu kota," ujar Saan.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN itu mengatakan RUU terkait pemindahan pun sedang dibahas.
Selain itu, panitia kerja (panja) juga telah dibentuk.
Saan menyebut hasil pembahasan di DPR memutuskan bentuk pemerintahan khusus IKN yang merujuk pada UUD 1945 Pasal 18b Ayat 1.
Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR RI Saan Mustopa menjelaskan urgensi pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Sikapi PSN PIK 2: Ahmad Yohan DPR: Negara Jangan Kalah
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
- Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024