Bang Saleh Dorong Pemerintah Fasilitasi Masyarakat Lakukan Rapid Test Corona
Selasa, 07 Juli 2020 – 21:48 WIB

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay . Foto: dok/JPNN.com
Menurut surat edaran tersebut, batasan tarif tertinggi untuk tes cepat antibodi adalah Rp150.000.
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ia menilai ketentuan tersebut harus diikuti dengan aturan tentang sanksi bagi layanan kesehatan yang melanggar batas tarif tertinggi tes cepat.
"Kalau tidak sanksi, wibawa aturan tersebut dengan sendirinya perlu dipertanyakan," demikian Saleh Partaonan Daulay.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendorong pemerintah memfasilitasi tes cepat COVID-19 sesuai dengan kebutuhan dalam rangka melindungi masyarakat yang lebih luas.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Timnas Indonesia Harus Menang Lawan Bahrain
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV