Bang Saleh Dorong Pemerintah Fasilitasi Masyarakat Lakukan Rapid Test Corona
Selasa, 07 Juli 2020 – 21:48 WIB
Menurut surat edaran tersebut, batasan tarif tertinggi untuk tes cepat antibodi adalah Rp150.000.
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ia menilai ketentuan tersebut harus diikuti dengan aturan tentang sanksi bagi layanan kesehatan yang melanggar batas tarif tertinggi tes cepat.
"Kalau tidak sanksi, wibawa aturan tersebut dengan sendirinya perlu dipertanyakan," demikian Saleh Partaonan Daulay.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendorong pemerintah memfasilitasi tes cepat COVID-19 sesuai dengan kebutuhan dalam rangka melindungi masyarakat yang lebih luas.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital