Bang Saleh Sentil Pemerintah soal Perpres Investasi Miras, Mudaratnya Pasti Lebih Banyak
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR RI mendesak pemerintah segera mengkaji kembali Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pasalnya, di dalam perpres tersebut terdapat pasal-pasal yang mengatur investasi miras di beberapa provinsi tertentu. Beleid tersebut dinilai sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.
"Harus dilakukan review dan dikaji dengan serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak," ucap Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya, Minggu (28/2).
Karena itu, pihaknya meminta dilakukan kajian mendalam dan ditindaklanjuti dengan melakukan revisi terhadap pasal-pasal di perpres tersebut.
"Kalau perlu, perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan," tegas mantan ketua umum Pemuda Muhammadiyah ini.
Saleh menyebutkan, kalau dikatakan bahwa investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain?
Sebab, sekarang saja di mana belum ada aturan khusus seperti ini, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat. Dengan perpres ini, Saleh meyakini peredarannya bakal lebih merajalela lagi.
Selain itu, juga sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal, dan palsu.
Saleh Partaonan Daulay menyatakan Perpres soal investasi miras menjadi ancaman bagi generasi milenial, harus direvisi.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia