Bang Sandi Terancam Dipenjara 4 Tahun
jpnn.com, BALIKPAPAN - Sandi Septiawan (28) dan Hery Kelana (30) terancam menghuni penjara selama empat tahun karena terbukti membobol beberapa rumah di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dua penjahat kambuhan tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Selama ini, Sandi dan Hery memang sudah menjadi target operasi pihak berwajib.
Tim gabungan Jatanras Polda Kaltim bersama Resmob Polda Kaltim dan Polsek Balikpapan Utara baru berhasil meringkus Sandi dan Hery, Jumat (12/1) malam.
Berdasar hasil pemeriksaan, Sandi dan Hery sudah membobol tiga rumah pada tahun ini.
“Kedua pelaku sudah beraksi di lima TKP di Balikpapan. Sasarannya adalah perumahan-perumahan,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman, Minggu (14/1).
Dia menambahkan, tim gabungan terlebih dahulu meringkus Sandi. Saat itu, Sandi menyebut nama Hery.
“Dia ini (Sandi) sudah menjadi TO kami karena dia juga residivis kasus yang sama,” tegas Hilman.
Sandi Septiawan (28) dan Hery Kelana (30) terancam menghuni penjara selama empat tahun karena terbukti membobol beberapa rumah di Balikpapan, Kalimantan Timur.
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib