Bang Sandi Terancam Dipenjara 4 Tahun
![Bang Sandi Terancam Dipenjara 4 Tahun](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/23/46a0906b00933dcb024dc4bc78faa5da.jpg)
jpnn.com, BALIKPAPAN - Sandi Septiawan (28) dan Hery Kelana (30) terancam menghuni penjara selama empat tahun karena terbukti membobol beberapa rumah di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dua penjahat kambuhan tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Selama ini, Sandi dan Hery memang sudah menjadi target operasi pihak berwajib.
Tim gabungan Jatanras Polda Kaltim bersama Resmob Polda Kaltim dan Polsek Balikpapan Utara baru berhasil meringkus Sandi dan Hery, Jumat (12/1) malam.
Berdasar hasil pemeriksaan, Sandi dan Hery sudah membobol tiga rumah pada tahun ini.
“Kedua pelaku sudah beraksi di lima TKP di Balikpapan. Sasarannya adalah perumahan-perumahan,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman, Minggu (14/1).
Dia menambahkan, tim gabungan terlebih dahulu meringkus Sandi. Saat itu, Sandi menyebut nama Hery.
“Dia ini (Sandi) sudah menjadi TO kami karena dia juga residivis kasus yang sama,” tegas Hilman.
Sandi Septiawan (28) dan Hery Kelana (30) terancam menghuni penjara selama empat tahun karena terbukti membobol beberapa rumah di Balikpapan, Kalimantan Timur.
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Viral Pemalakan Berujung Perusakan Kendaraan di Bandung, Begini Akhirnya
- Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi
- 2 Begal Ini Sadis Banget, Kakek 60 Tahun di Bekasi Dibacok, Motornya Dirampas
- Pelaku Pencurian Motor Milik Seorang Petani di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap