Bang Sanusi Disuap, KPK Periksa Aguan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan atas bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma. Pengusaha yang lebih kondang dengan nama Aguan itu akan diperiksa sebagai saksi suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.
Aguan pun sudah tiba di KPK sekitar pukul 9.45. Berbatik ungu, bos perusahaan properti kelas kakap itu tak bersedia berkomentar atas pertanyaan wartawan.
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Aguan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohammad Sanusi. "Diperiksa untuk tersangka MSN," kata Yuyuk, Rabu (13/4).
KPK pun sudah membatasi ruang gerak Aguan. Lembaga anti-rasuah itu sudah meminta imigrasi memasukkan nama Aguan dalam daftar cegah agar tidak bisa ke luar negeri.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan M Sanusi sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Kompolnas Temukan Fakta Baru soal Pemerasan Polisi Terhadap Penonton DWP
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV