Bang Sugeng Berani Bilang Wajar Habib Bahar Ditahan, Anda Setuju dengan Alasannya?
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi sikap penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) yang menahan Habib Bahar bin Smith yang sudah berstatus tersangka kasus penyebaran kabar bohong dan ujaran kebencian berbau SARA.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa penahanan itu memang merupakan kewenangan penyidik Polda Jabar.
Dia beranggapan penahanan itu wajar dilakukan karena Habib Bahar kerap membuat gaduh.
“Kalau Habib Bahar Smith kan memang provokatif dan bikin gaduh terus. Tindakan menahan adalah wewenang penyidik,” ujar Sugeng ketika dikonfirmasi, Kamis (6/1).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.
Setelah dilaporkan oleh warga berinisial TNA, dalam hitungan hari berikutnya Habib Bahar dipanggil penyidik.
Ketika memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jabar, Kota Bandung pada Senin (3/1), pria kelahiran Manado 23 Juli 1985 itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyatakan penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti untuk menjerat Bahar.
Sugeng Teguh Santoso mendukung langkah penyidik Polda Jabar menahan Habib Bahar bin Smith, simak pernyataannya.
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi terkait Kebijakan Impor Gula
- IPW: Presiden Prabowo yang Menentukan Posisi Wakapolri
- Ipda Rudy Soik Dipecat setelah Ungkap Mafia BBM, IPW Sentil Kapolri
- Penuntasan Kasus Pesawat MA60 Bisa Jadi Kado Jaksa Agung untuk Indonesia