Bang Sugeng Berani Bilang Wajar Habib Bahar Ditahan, Anda Setuju dengan Alasannya?

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi sikap penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) yang menahan Habib Bahar bin Smith yang sudah berstatus tersangka kasus penyebaran kabar bohong dan ujaran kebencian berbau SARA.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa penahanan itu memang merupakan kewenangan penyidik Polda Jabar.
Dia beranggapan penahanan itu wajar dilakukan karena Habib Bahar kerap membuat gaduh.
“Kalau Habib Bahar Smith kan memang provokatif dan bikin gaduh terus. Tindakan menahan adalah wewenang penyidik,” ujar Sugeng ketika dikonfirmasi, Kamis (6/1).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.
Setelah dilaporkan oleh warga berinisial TNA, dalam hitungan hari berikutnya Habib Bahar dipanggil penyidik.
Ketika memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jabar, Kota Bandung pada Senin (3/1), pria kelahiran Manado 23 Juli 1985 itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyatakan penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti untuk menjerat Bahar.
Sugeng Teguh Santoso mendukung langkah penyidik Polda Jabar menahan Habib Bahar bin Smith, simak pernyataannya.
- Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius, Kapolri Harus Bertindak
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- 3 Anggota Polri Tewas Ditembak Oknum TNI di Lokasi Sabung Ayam, IPW Desak Hal Ini
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka
- IPW Menilai Lirik Lagu Band Sukatani Bikin Panas Telinga Polisi