Bang Taufik Minta Mendagri Taat Undang-Undang
jpnn.com - jpnn.com - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufik mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo agar segera memberhentikan sementara Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI sebelum masa cuti kampanyenya berakhir pada 11 Februari.
"Mendagri harus taat undang-undang dong. Kan setiap kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/2).
Taufik juga mempertanyakan sikap Mendagri yang beralasan jaksa penuntut umum belum mengajukan tuntutan hukum, sehingga Ahok belum bisa diberhentikan sementara.
Menurut Taufik, sesuai Pasal 84 UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pokoknya adalah presiden atau menteri dapat memberhentikan sementara kepala daerah jika tersangkut permasalahan dan masuk ke proses persidangan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak menerima salinan nomor perkara dari pengadilan negeri.
Apabila putusan pengadilan menyatakan bersalah, maka kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya.
Sementara, apabila dinyatakan tidak bersalah, maka presiden atau menteri harus merehabilitasi kepala daerah yang dimaksud.
Sebelumnya Mendagri berjanji akan mengembalikan Ahok sebagai Gubernur DKI setelah cuti kampanyenya rampung.
Mendagri berkilah, belum bisa memberhentikan Ahok yang kini menjadi terdakwa kasus penistaan agama lantaran pihaknya masih menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufik mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo agar segera memberhentikan sementara Basuki
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan