Bang Toyib Kini Tinggal Menunggu Nasib
jpnn.com - TANJUNG SELOR - Kasus dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 2 kilogram yang melibatkan tersangka Arman alias Saddang alias Bang Toyib (37) memasuki babak baru.
Dipimpin oleh Kasat Reskoba Polres Bulungan Iptu Simon Tammu, tim penyidik melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor beberapa waktu lalu.
Simon mengatakan, proses penyidikan terhadap tersangka sudah tuntas, atau telah memasuki tahap II. Tersangka dan barang buktinya diserahkan ke kejaksaan. “Oleh kejaksaan dinyatakan sudah lengkap (tahap II). Jadi selanjutnya, kami serahkan ke kejaksaan,” ungkap Simon.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjung Selor Feza Reza SH mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari penyidik. Yaitu perkara narkotika, dengan tersangka Arman alias Saddang alias Bang Toyib. Pria yang ditangkap di Bone, Sulawesi Selatan itu disangkakan pasal 114 ayat (2), subsidier pasal 115 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tentang narkotika. (nug/jos/jpnn)
TANJUNG SELOR - Kasus dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 2 kilogram yang melibatkan tersangka Arman alias Saddang alias Bang Toyib (37) memasuki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Kelulusan 3 Peserta PPPK 2024 Dibatalkan, Ini Sebabnya