Bang Toyib Kini Tinggal Menunggu Nasib

jpnn.com - TANJUNG SELOR - Kasus dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 2 kilogram yang melibatkan tersangka Arman alias Saddang alias Bang Toyib (37) memasuki babak baru.
Dipimpin oleh Kasat Reskoba Polres Bulungan Iptu Simon Tammu, tim penyidik melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor beberapa waktu lalu.
Simon mengatakan, proses penyidikan terhadap tersangka sudah tuntas, atau telah memasuki tahap II. Tersangka dan barang buktinya diserahkan ke kejaksaan. “Oleh kejaksaan dinyatakan sudah lengkap (tahap II). Jadi selanjutnya, kami serahkan ke kejaksaan,” ungkap Simon.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjung Selor Feza Reza SH mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari penyidik. Yaitu perkara narkotika, dengan tersangka Arman alias Saddang alias Bang Toyib. Pria yang ditangkap di Bone, Sulawesi Selatan itu disangkakan pasal 114 ayat (2), subsidier pasal 115 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tentang narkotika. (nug/jos/jpnn)
TANJUNG SELOR - Kasus dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 2 kilogram yang melibatkan tersangka Arman alias Saddang alias Bang Toyib (37) memasuki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki