Bang Toyib Masih Terus Berupaya Agar Lolos dari Hukuman Mati
jpnn.com, TANJUNG SELOR - Arman Sayuti alias Bang Toyib, terpidana mati kasus kepemilikan narkotika seberat dua kilogram masih terus berupaya agar selamat dari jeratan tersebut.
Pria yang divonis bersalah pada 2016 silam itu, selain kasus narkotika juga dijerat Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, grasi yang diajukannya belum disetujui ataupun ditolak.
Dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, sampai saat ini proses hukum masih terus bergulir. Namun, untuk eksekusi mati, pihaknya masih menunggu grasi.
“Belum eksekusi, karena terpidana mengajukan grasi. Kita tunggu hasilnya nanti seperti apa,” ungkapnya.
Arman Sayuti sendiri, saat ini masih berada di Lapas Kelas II A Balikpapan dan menunggu grasi disetujui. Namun, untuk sebagian harta terpidana berupa kendaraan roda dua dan roda empat telah dilakukan lelang. Hasilnya diperoleh sebesar Rp731 juta.
“Uang senilai Rp 731 juta sudah kami setorkan ke kas negara. Yang dilelang, dua unit mobil jenis Jeep Rubicon dan Avanza, serta Vespa merek Piaggio, pada 24 Januari lalu di Sulawesi Selatan. Barang bukti tersebut dilelang oleh Kejari Bone, Sulawesi Selatan, lalu diserahkan ke Kejari Bulungan dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” sebutnya.
Akan tetapi masih ada aset lainnya, seperti masing-masing satu unit rumah, mobil dan tempat usaha pencucian mobil.
Arman Sayuti alias Bang Toyib, terpidana mati kasus kepemilikan narkotika seberat dua kilogram masih terus berupaya agar selamat dari jeratan tersebut.
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
- KTV New SagoFuraya Digerebek Polisi, 11 Pengunjung Diamankan, 3 Orang Positif Narkoba
- 2 Pengguna Narkoba di Semarang Ditangkap, Polisi Temukan Kaus Paslon Pilgub Jateng di Mobil Pelaku