Bang Toyib
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Kamis, 24 Maret 2022 – 19:10 WIB

Vaksin booster COVID-19 jadi syarat mudik 2022: Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Rakyat datang berhalalbihalal dan bersilaturrahmi.
Tradisi ini juga dilakukan oleh pejabat di level nasional maupun daerah.
Selama pandemi, Jokowi melarangnya.
Mungkin alasannya untuk efisiensi dan menghindari pemborosan.
Larangan ini seharusnya hanya berlaku untuk kalangan pejabat saja.
Untuk kalangan masyarakat yang hendak melakukan halal-bihalal dengan keluarga dan kerabat seyogyanya diberi keleluasaan.
Dua tahun Lebaran masyarakat dilarang mengadakan halalbihalal.
Hal ini terasa sangat mengurangi kebahagiaan Lebaran.
Syarat wajib booster untuk mudik Lebaran terasa memberatkan. Syarat wajib booster menjadi penghambat bagi pemudik untuk bisa menikmati Lebaran dengan leluasa.
BERITA TERKAIT
- Lubana Sengkol Jadi Favorit Keluarga, Karcis Masuk Rp 10 Ribu Saja
- Fitur Unggulan di Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Bikin Perjalanan Jauh Makin Tenang
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Arus Balik Mudik 2025, One Way Lokal di Tol Cipali, Perhatikan Nih!
- Arus Balik Mudik Lebaran, Polisi Terapkan Skema One Way Lokal dan Nasional
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan