Bang Trimedya Tuding Pemerintahan SBY Ceroboh soal Arsip TPF Munir
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komiss III DPR Trimedya Panjaitan mempertanyakan hilangnya dokumen asli hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) atas kasus kematian aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.
Trimedya pun menuding pemerintahaan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertindak ceroboh dalam menyimpan arsip-arsip penting. Politikus PDI Perjuangan itu pun menyebut ada kejanggalan dalam hilangnya dokumen TPF Munir.
"Masa negara bisa kehilangan arsip ini? Sesuatu agak janggal," ujar Trimedya saat dihubungi, Kamis (27/10).
Ketua DPP PDIP yang membidangi hukum dan HAM itu mendorong Kejaksaan Agung harus meminta dokumen asli kepada para anggota TPF. Trimedya yakin para anggota TPF masing memiliki dokumen asli hasil investigasi kematian Munir tersebut.
"Dokumen itu bisa menjadi kebijakan penyelesaain pelanggaran HAM," katanya.
Namun apabila dokumen asli tersebut tetap tidak ditemukan, maka menteri-menteri atau pejabat terkait di era Presiden SBY bisa dipanggil untuk memberikan keterangannya. Antara lain Sudi Silalahi selaku mantan menteri sekretaris negara,, Bambang Hendarso Danuri sebagai Kapolri kala itu, serta pejabat terkait lainnya.
"Pembantu presiden SBY ini harus dipanggil," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Mensesneg Sudi Silalahi menyebut dokumen asli hasil investigasi TPF atas kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib telah hilang. Menurut Sudi, pihaknya memiliki naskah salinan TPF Munir.
JAKARTA - Wakil Ketua Komiss III DPR Trimedya Panjaitan mempertanyakan hilangnya dokumen asli hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) atas kasus
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK