Bang Uchok Desak Kejagung Perjelas Status Novanto agar Tak Disangka Masuk Angin
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengkritik Kejaksaan Agung yang terkesan lamban dalam mengusut kasus dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Setya Novanto, pengusaha M Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin terkait perpanjangan izin untuk PT Freeport Indonesia. Menurut Uchok, sudah semestinya Kejagung segera memperjelas status kasus yang kini tenar dengan sebutan Papa Minta Saham itu.
Uchok mengatakan, sampai saat ini belum ada kemajuan berarti dalam penanganan kasus itu. Perkembangan terkini hanya pemeriksaan atas Setya.
Sedangkan satu saksi lain yang tak kalah penting, M Riza Chalid belum juga tersentuh. “Jadi sampai hari ini belum ada kemajuan yang menggembirakan publik,” ujar Uchok melalui layanan pesan singkat, Rabu (17/2).
Mantan direktur advokasi dan investigasi di Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) itu wanti-wanti agar Kejagung tidak masuk angin. Karenanya Uchok mendesak Kejagung bertindak cekatan agar publik tidak curiga ada sesuatu antara Kejagung dengan Setya.
“Kalau tidak cepat kasus ini ditangani, bisa-bisa publik menganggap Kejaksaan Agung sudah masuk angin. Ada main apa ini antara kejaksaan dalam kasus Setnov?" tegasnya.
Untuk itu Uchok juga mengajak publik terus memantau penanganan kasus Papa Minta Saham agar tidak menguap begitu saja. "Publik harus lebih serius mengawasi Kejaksaan Agung agar tidak terjadi potensi suap dalam kasus Setnov," pungkasnya. (ara/JPG)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Seskab Teddy & Menlu Sugiono Dampingi Presiden Kunjungan ke Lima Negara
- Dorong Kemandirian Farmasi Nasional, Fitofarmaka Harus Masuk JKN