Bang Uchok Nilai Permen PPPSRS Cuma Bikin Gaduh

Bang Uchok Nilai Permen PPPSRS Cuma Bikin Gaduh
Uchok Sky Khadafi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), dinilai menimbulkan ketidakadilan.

"Kementerian PUPR memang biasa itu, membuat peraturan bukan sebuah aturan permainan yang adil buat semua, tapi hanya ingin memperbuat kegaduhan saja," ujar Direktur Eksekutif Center Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Rabu (2/1).

Uchok juga menyayangkan, dalam penerbitan aturan tersebut seharusnya Kementerian PUPR melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Buat Permen kok nggak diundang para jaringan yang lain. Membuat Permen hanya mengikuti selera mereka doang," tegasnya.

Senada dengan Uchok, Direktur Eksekutif Indonesian for Transparency and Akuntabillity (Infra) Agus Chaerudin, menilai, aturan tersebut tidak seimbang antara hak dan kewajiban pemilik rumah susun.

Salah satunya, mengenai ketentuan mengenai hak suara dalam pasal 19 Permen PUPR No.23/2018, terkait dengan pengambilan keputusan pemilihan pengurus dan pengawas PPPSRS.

Dia melihat dalam permen itu pemilik rusun hanya memiliki satu suara, meski memiliki lebih dari satu unit rumah susun. Ketentuan itu tidak adil, karena banyak orang yang memiliki unit rusun lebih dari satu.

"Mereka telah membayar segala kewajiban sesuai dengan jumlah rusun yang dimiliki, tapi hak suaranya cuma satu. Seharusnya, antara hak yang dimiliki juga proporsional dengan kewajiban yang telah dilakukan," kata Agus. (dil/jpnn)


Direktur CBA Uchok SKY Khadafi menilai Permen PUPR tentang PPPSRS hanya menimbulkan kegaduhan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News