Bang Uci: Allah yang Sita Lewat KPK
Kamis, 29 Desember 2016 – 17:53 WIB
Sanusi divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim menolak tuntutan jaksa mencabut hak politik Sanusi. "Soal pencabutan hak politik majelis tidak sepakat karena hak politik itu sudah diatur UU sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di persidangan, Kamis (29/12).
JPNN.com - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi pasrah divonis tujuh tahun penjara dan sejumlah hartanya disita.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 19 Koruptor Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Termasuk Mas Anas dan Bang Uci
- Taufik Gerindra Minta Kasus Reklamasi Kembali Dibuka
- Bang Sanusi Dukung M Taufik Jadi Wagub DKI
- Ungkap Kejanggalan Reklamasi, Polisi Garap Pegawai BPN Jakut
- Polisi Siapkan Cara Garap Menteri Sofyan di Kasus Reklamasi
- Usut Rasuah Reklamasi, Polda Metro Garap Kepala PTSP DKI