Bang Uci: Allah yang Sita Lewat KPK

Bang Uci: Allah yang Sita Lewat KPK
M. Sanusi. Foto: dok/JPNN.com

Sanusi divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim menolak tuntutan jaksa mencabut hak politik Sanusi. "Soal pencabutan hak politik majelis tidak sepakat karena hak politik itu sudah diatur UU sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di persidangan, Kamis (29/12).

JPNN.com - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi pasrah divonis tujuh tahun penjara dan sejumlah hartanya disita.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News