Bang Victor Ungkap Keinginan Tommy Soeharto
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/2), menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terhadap pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari).
Agenda sidang hanya penyerahan berkas atau dokumen gugatan dan surat kuasa dari pihak penggugat dan tergugat.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak memastikan, klinennya tidak bakal hadir sepanjang agenda sidang.
"Tidak," ujar Victor saat ditanya wartawan, apakah kliennya itu akan hadir di persidangan-persidangan berikutnya.
Lebih lanjut, Victor menyampaikan bahwa Tommy berharap kasus ini diselesaikan dengan mediasi.
Sebab, digusurnya bangunan milik Tommy Soeharto untuk kepentingan umum.
Hanya saja, pihaknya mempersoalkan prosedur yang dilakukan. Di mana Tommy tak pernah dilibatkan dalam proses penetapan besaran ganti rugi pada 2017 silam.
Belakangan, pada 2020, Tommy Soeharto dipanggil ke PN Jakarta Selatan untuk menerima hasil penetapan harga ganti rugi.
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari.
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M
- Tommy Soeharto Dinilai Layak Jadi Ketum Partai Golkar
- Kamhar Demokrat Sebut Proses Politik Kaesang bin Jokowi Berbeda dengan AHY, Begini
- Begini Kondisi Kantor Bupati Pohuwato yang Rusak Berat Dibakar Massa