Bang Victor Ungkap Keinginan Tommy Soeharto

Bang Victor Ungkap Keinginan Tommy Soeharto
Susana sidang perdana gugatan Tommy Soeharto terhadap pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari) di PN Jaksel, Senin (8/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/2), menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terhadap pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari).

Agenda sidang hanya penyerahan berkas atau dokumen gugatan dan surat kuasa dari pihak penggugat dan tergugat.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Victor Simanjuntak memastikan, klinennya tidak bakal hadir sepanjang agenda sidang.

"Tidak," ujar Victor saat ditanya wartawan, apakah kliennya itu akan hadir di persidangan-persidangan berikutnya.

Lebih lanjut, Victor menyampaikan bahwa Tommy berharap kasus ini diselesaikan dengan mediasi.

Sebab, digusurnya bangunan milik Tommy Soeharto untuk kepentingan umum.

Hanya saja, pihaknya mempersoalkan prosedur yang dilakukan. Di mana Tommy tak pernah dilibatkan dalam proses penetapan besaran ganti rugi pada 2017 silam.

Belakangan, pada 2020, Tommy Soeharto dipanggil ke PN Jakarta Selatan untuk menerima hasil penetapan harga ganti rugi.

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News