Banggar dan BURT Diganti Pansus Adhoc
Revisi UU MD3, Sidang BK Akan Dibuat Terbuka
Sabtu, 14 Juni 2014 – 06:41 WIB

Banggar dan BURT Diganti Pansus Adhoc
Namun, Ronald menilai, mayoritas materi RUU MD3 belum merespons tuntutan tersebut. Di sisi lain, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah mengonfirmasi adanya keinginan pemerintah menghendaki UU MD3 yang lama. ’’Panja RUU MD3 dan pemerintah perlu menyepakati terlebih dahulu skema pelembagaan parlemen yang akuntabel dan representatif,’’ jelasnya.
Baca Juga:
Menurut Ronald, sebagian materi revisi UU MD3 sudah baik dan layak dipertahankan. Salah satunya, klausul tentang kewajiban DPR melaporkan pengelolaan anggaran kepada publik. Ada lagi kewajiban evaluasi kinerja anggota fraksi dan penyampaiannya kepada publik. (bay/c4)
JAKARTA – Perubahan krusial dalam revisi undang-undang terkait MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah pembubaran Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional