Banggar dan BURT Diganti Pansus Adhoc
Revisi UU MD3, Sidang BK Akan Dibuat Terbuka
Sabtu, 14 Juni 2014 – 06:41 WIB
Namun, Ronald menilai, mayoritas materi RUU MD3 belum merespons tuntutan tersebut. Di sisi lain, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah mengonfirmasi adanya keinginan pemerintah menghendaki UU MD3 yang lama. ’’Panja RUU MD3 dan pemerintah perlu menyepakati terlebih dahulu skema pelembagaan parlemen yang akuntabel dan representatif,’’ jelasnya.
Baca Juga:
Menurut Ronald, sebagian materi revisi UU MD3 sudah baik dan layak dipertahankan. Salah satunya, klausul tentang kewajiban DPR melaporkan pengelolaan anggaran kepada publik. Ada lagi kewajiban evaluasi kinerja anggota fraksi dan penyampaiannya kepada publik. (bay/c4)
JAKARTA – Perubahan krusial dalam revisi undang-undang terkait MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah pembubaran Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat