Banggar Dicurigai Mainkan Dana PPID 2010
Rabu, 28 Maret 2012 – 21:31 WIB

Banggar Dicurigai Mainkan Dana PPID 2010
JAKARTA – Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2010 sebesar Rp 7,7 triliun dianggap bermasalah. Sebab, awalnya dana itu berdasarkan kesepakatan Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Menteri Keuangan pada 9 Oktober 2010, semestinya dialokasikan ke 491 kabupaten.
Namun ternyata pimpinan Banggar secara sepihak membatalkan kesepakatan dan merevisi jumlah daerah penerima dana PPID menjadi 298 saja. Badan Koordinasi Nasional Legislator Watch, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, Eko Miharja, menyatakan bahwa pimpinan Banggar mencoret 193 kabupaten yang sebelumnya termasuk dalam daftar penerima dana PPID tanka prosedur resmi.
Baca Juga:
Pengurangan daerah ini dilakukan tanpa melalui mekanisme rapat Banggar,” ungkap Eko saat diskui bertajuk ‘Membongkar Akar Korupsi PMK Nomor 25/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun 2011’, di Sekretariat PB HMI, di Jakarta, Rabu (28/3).
Eko menambahkan, seharusnya dengan adanya pengurangan daerah itu maka alokasi dana PPID pun ikut berkurang, “Tapi yang terjadi tidak seperti hal tersebut. Dengan hanya 298 Kabupaten/kota, anggaran tetap dikeluarkan sebesar Rp7,7 triliun. Sebenarnya, masalah ini sudah tercium oleh KPK. Tapi, ketika KPK mau panggil dan periksa pimpinan Banggar, langsung KPK diancam mau dibubarkan,” ujarnya lagi.
JAKARTA – Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2010 sebesar Rp 7,7 triliun dianggap bermasalah. Sebab, awalnya
BERITA TERKAIT
- Lola Nelria Desak Proses Hukum Transparan dan Pencabutan Izin Dokter Terduga Pemerkosa
- PSI Dorong Megawati Menemui Jokowi, Ferdinand: Akalnya di Mana
- FPN Wanti-Wanti Prabowo soal Rencana Evakuasi 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
- Ada Kabar Pilkada Banggai Bakal Rusuh, Masyarakat Diimbau Jangan Termakan Isu
- Gerindra Happy Kepemimpinan Prabowo Didukung Megawati
- Setelah Bersua Prabowo, Sebaiknya Megawati Juga Bertemu SBY dan Jokowi