Banggar Dinilai Membunuh Hak Budget Anggota DPR

Banggar Dinilai Membunuh Hak Budget Anggota DPR
Banggar Dinilai Membunuh Hak Budget Anggota DPR
JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning menilai keputusan sepihak Badan Anggaran (Banggar) DPR yang telah menyetujui pagu proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sebesar Rp 500 miliar sebagai tindakan membunuh hak budgeter yang juga dimiliki oleh seluruh anggota DPR yang bertugas di luar Banggar DPR.

"Kasus Rp500 miliar yang keluar dari persetujuan Badan Aggaran DPR ini membunuh hak budgeter anggota DPR yang bertugas di luar badan anggaran," kata Ribka Tjiptaning, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (8/9).

Selain telah membunuh hak budget anggota DPR, politisi PDIP itu juga menilai proses pengadaan pagu anggaran dimaksud menyimpang dari mekanisme yang telah ditetapkan karena prosedur awalnya harus melalui komisi-komisi terkait di DPR.

"Penyusunan anggaran ada di komisi-komisi, Badan Anggaran hanya mengesahkan. Karena proses ini tidak dilalui maka kami juga berpendapat bahwa badan anggaran tidak menghargai komisi-komisi yang ada di DPR," imbuhnya.

JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning menilai keputusan sepihak Badan Anggaran (Banggar) DPR yang telah menyetujui pagu proyek Percepatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News