Banggar Dituding Langgar Kostitusi
Karena Aksi Boikot Pembahasan RAPBN
Sabtu, 24 September 2011 – 22:00 WIB
JAKARTA - Sikap Badan Anggaran (Banggar) DPR yang menolak pembahasan RAPBN 2012 sebagai reaksi atas dipanggilnya para pimpinan Banggar, dinilai sebagai bentuk pelanggar undang-undang. Tak hanya itu, penolakan itu menunjukkan Banggar anti-demokrasi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) mengamatkan salah satu tugas Banggar DPR membahas RAPBN. Kini Banggar menyatakan tidak akan membahasnya. Sikap ini jelas melanggar undang, anti-demokrasi dan melanggar UU," kata Sekjen Benteng Kedaulatan (BK), Danil F Lolo, melalui kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, (24/9).
Menurut Danil, tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pimpinan Banggar DPR bukanlah bentuk pelanggaran hukum. Sebab, ada sejumlah indikasi yang tidak wajar yang diduga bersumber dari proses pembahasan anggaran di Banggar.
"Terakhir kasus suap di Kemenakertrans. Itu tugas aparat hukum menelusurinya," tandas Danil.
JAKARTA - Sikap Badan Anggaran (Banggar) DPR yang menolak pembahasan RAPBN 2012 sebagai reaksi atas dipanggilnya para pimpinan Banggar, dinilai sebagai
BERITA TERKAIT
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa