Banggar DPR: KEM dan PPKF Jadi Dasar Penyusunan RAPBN 2021

Banggar DPR: KEM dan PPKF Jadi Dasar Penyusunan RAPBN 2021
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah (kiri). Foto: Humas DPR RI

3. RAPBN tahun 2021 diharapkan dapat menjadi stimulus yang lebih produktif, efektif dan efisien, agar mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan dan perbaikan neraca keuangan pemerintah. Oleh karena itu, upaya Pemerintah dalam menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), merupakan momentum yang tepat untuk melakukan reformasi sektoral dan fiskal yang diarahkan antara lain untuk mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan, dan pengangguran.

Selain itu, mempercepat pembangunan SDM dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, memperkuat peran dan kontribusi sektor UMKM, membangun industri dan domestic supply Chain nasional, membangun ketahanan pangan, serta pemerataaan  pembangunan antar wilayah.

4. Kebijakan yang yang sudah ditempuh oleh Pemerintah dan DPR RI dalam tahun 2020, antara Iain dengan penetapan Perppu No.1/2020 menjadi Ul-J No. 2 Tahun 2020 dan peraturan turunannya yang sudah dikeluarkan Pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020, Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, sebagai langkah penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan, menjadi landasan penting dalam perumusan kebijakan fiskal tahun 2021.

5. Oleh sebab itu, penyusunan APBN 2021 akan sangat tergantung dari keberhasilan pelaksanaan Penanganan COVlD-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sedang dijalankan oleh Pemerintah. Program Penanganan COVlD-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional diperkirakan akan memakan biaya sebesar Rp 905,10 Triliun, yang terdiri dari:

a. Pembiayaan yang bersifat barang-barang publik (Public Goods) sebesar Rp. 397,56 Triliun, terdiri dari: (1) Kesehatan Rp. 87,55 Triliun. (2) Perlindungan Sosial Rp. 203,90 Triliun dan (3) Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda Sebesar Rp.   106,54 Triliun.

b. Pembiayaan yang bersifat barang non-publik (Non-Publik Goods) sebesar Rp. 507,54 Triliun, terdiri dari: (1) Insentif dunia usaha Rp. 179,48 Triliun, (2) UMKM Rp. 123,46 Triliun dan (3) Korporasi Rp 37,07.

6. Melihat kebutuhan pendanaan yang besar untuk biaya penanganan Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut, agar Pemerintah dan BI berada dalam satu kesepakatan untuk pembiayaan yang bersifat barang publik dan non publik, dengan beban yang bisa ditanggung bersama (burden sharing). Dalam bentuk:

a. Untuk pembiayaan yang bersifat Barang Publik (Public Goods), Pemerintah dan BI bisa menggunakan pola atau skema dalam bentuk beban yang ditanggung bersama atau Burden Sharing, dimana ditetapkan beban Pemerintah sebesar 0% dan BI sebesar 100%.

Ketua Banggar DPR RI HM Said Abdullah menyampaikan pengantar dalam Rapat Kerja Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2021 dan RKP Tahun 2021 Banggar DPR dengan Menteri mitra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News