Banggar DPR: KEM dan PPKF Jadi Dasar Penyusunan RAPBN 2021

b. Untuk pembiayaan yang bersifat Barang Non-Publik (Non-Public Goods),
Pemerintah dan BI bisa menggunakan pola atau skema dalam bentuk beban yang ditanggung bersama atau Burden Sharing, dimana ditetapkan beban Pemerintah sebesar 50% dan dan BI sebesar 50%. dengan suku bunga khusus.
7. Selama penanganan COVlD-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berlangsung, tidak boleh terjadi Bank gagal yang berdampak sistemik, baik Bank yang berstatus sebagai anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun Bank non-Himbara.
Untuk mendukung keberhasilan tersebut, Lembaga Penjamin Simapanan (LPS) didorong untuk lebih pro-aktif, untuk dapat masuk lebih awal dalam mengantisipas terjadinya Bank gagal dengan menempatkan dana LPS di Bank bermasalah tersebut.
Olen sebab itu, untuk memperkuat peran LPS tersebut, perlu disediakan payung hukumnya. Penambahan kewenangan yang diberikan kepada LPS, sebagaimana terdapat dalam Pasal 20 ayat (1) point c UU No. 2 Tahun 2020.
Adapun ketentuan lebih lanjut, mengenai pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan, dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 20 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2020.(jpnn)
Ketua Banggar DPR RI HM Said Abdullah menyampaikan pengantar dalam Rapat Kerja Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2021 dan RKP Tahun 2021 Banggar DPR dengan Menteri mitra.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Pengin Hapus Kuota Impor, Ketua Banggar Sampaikan 6 Catatan Penting
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Rudi Hartono Bangun: Kebijakan AS Harus Disikapi dengan Hati-Hati
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025