Banggar DPR Menghormati dan Patuh Terhadap Putusan MK
Minggu, 31 Oktober 2021 – 23:50 WIB
“Maka pada tahun 2020, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No 54 tahun 2020 tentang Postur dan Rincian APBN tahun 2020 dan diubah kembali melalui Perpres Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 54 tahun 2020,” kata politikus asal Sumenep, Madura ini.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau dikenal UU Corona.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Komarudin Umumkan Pemecatan Jokowi, Lihat Tokoh PDIP yang Menemani