Banggar DPR Menghormati dan Patuh Terhadap Putusan MK
Minggu, 31 Oktober 2021 – 23:50 WIB

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI
“Maka pada tahun 2020, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No 54 tahun 2020 tentang Postur dan Rincian APBN tahun 2020 dan diubah kembali melalui Perpres Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 54 tahun 2020,” kata politikus asal Sumenep, Madura ini.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau dikenal UU Corona.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Prabowo Pengin Hapus Kuota Impor, Ketua Banggar Sampaikan 6 Catatan Penting
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol
- Hasto Ditahan KPK, Said Tegaskan tidak Ada Pergantian Sekjen PDIP
- Pertumbuhan Tinggi dan Berkualitas, Mungkinkah?
- Elpiji 3 Kg Langka, Said Abdullah Singgung Soal Komunikasi Pemerintah