Banggar DPR Mewanti-wanti Menteri Keuangan, Jangan Terlena!

Banggar DPR Mewanti-wanti Menteri Keuangan, Jangan Terlena!
Banggar DPR mengingatkan Menkeu Sri Mulyani soal defisit APBN. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Anggaran DPR RI Muhammad Aras mengingatkan soal pelebaran defisit APBN.

Aras menekankan agar pemerintah jangan terlena dan tetap berhati-hati terkait kebijakan fiskal agar tidak melampaui sesuai regulasi yang berlaku.

"Fraksi PPP mengingatkan bahwa relaksasi berupa pelebaran defisit jangan sampai membuat pemerintah terlena," kata Anggota Banggar DPR Aras seperti dikutip Kamis (9/9).

Dia meminta pemerintah perlu melakukan langkah hati-hati dan cermat terhadap kebijakan fiskal yang mengakibatkan pelebaran defisit.

Batas maksimum pelebaran defisit APBN sebesar 6,34 persen dari PDB sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020, akan berakhir pada 2023.

Menurut Aras, kebijakan utang baru yang timbul sebagai bagian dari kebijakan pelebaran defisit tersebut harus sesuai dengan kondisi pasar keuangan agar mendapat pembiayaan yang paling efisien.

Selain itu, untuk menekan pelebaran defisit, Aras meminta pemerintah mencari sumber-sumber perpajakan baru dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Bahkan, kata Aras, bila perlu melakukan reformasi kebijakan perpajakan agar sesuai dengan kondisi saat ini. “Di tengah meningkatnya belanja negara terutama dalam menghadapi COVID-19, penerimaan negara perlu ditingkatkan agar defisit tidak semakin melebar," katanya.

Anggota Badan Anggaran DPR RI Muhammad Aras mengingatkan Menteri Keuangan soal pelebaran defisit APBN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News