Banggar DPR Sebut Penghapusan Daya 450 VA Masih Dikaji, Ingat Keluarga Miskin ya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyatakan rencana penghapusan daya 450 volt ampere (VA) masih dikaji kembali oleh DPR RI sehingga kebijakan itu tidak diambil dalam waktu dekat.
Menurut dia, ada beberapa tahapan persiapan yang akan dilakukan sebelum kebijakan yang jadi usulan Banggar DPR itu dilaksanakan
"Secara bertahap terhadap keluarga kemiskinan parah dengan 450 VA, tentu tidak bisa kami lakukan dengan serta-merta ke 900 VA," kata Said di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan keluarga miskin yang masih menggunakan 450 VA terus diupayakan untuk bermigrasi ke 900 VA secara perlahan-lahan sejalan dengan peningkatan kebutuhan elektrifikasi.
Dalam usulannya, Said menyebut sebaiknya daya listrik 450 VA dihapus. Lalui, daya listrik untuk rumah tangga miskin yang menerima subsidi listrik dinaikkan dari 450 menjadi 900 VA.
"Lalu, pelanggan yang tadinya menggunakan daya 900 VA dinaikkan menjadi 1.200 VA. Namun, untuk golongan ini, tidak semuanya terdaftar menjadi penerima subsidi tarif listrik," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan kenaikan daya listrik tersebut bersifat gratis dan masyarakat tidak dikenai biaya apa pun. Namun, dia menegaskan penghapusan daya listrik 450 VA tersebut masih dibahas lebih terperinci oleh Banggar DPR RI.
Usulan penghapusan daya listrik 450 VA tersebut berawal dari kondisi PT PLN (Persero) yang terus mengalami oversupply listrik yang diperkirakan mencapai 41 gigawatt (GW) pada 2030 seiring dengan penerapan energi baru terbarukan (EBT).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyatakan usulan penghapusan daya 450 VA masih dikaji
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli