Banggar DPR Tunggu Dasar Hukum Dana Kelurahan
Senin, 22 Oktober 2018 – 14:31 WIB
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, pemerintah mengusulkan dana kelurahan itu untuk beberapa hal. Namun, Aziz mengaku tidak mengetahui secara detail.
"Ya untuk operasional di sana, pembangunan gorong-gorong, pembangunan taman kota. Secara terperinci saya tidak tahu," katanya.
Sejauh ini pula, lanjut Aziz, fraksi-fraksi yang ada di Banggar DPR belum memberikan pandangan terkait usulan pemerintah soal dana kelurahan tersebut.(boy/jpnn)
Pemerintah mengusulkan anggaran Rp 3 triliun untuk pemberian dana kelurahan pada postur Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?