Banggar DPR Tunggu Dasar Hukum Dana Kelurahan
Senin, 22 Oktober 2018 – 14:31 WIB

Aziz Syamsuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, pemerintah mengusulkan dana kelurahan itu untuk beberapa hal. Namun, Aziz mengaku tidak mengetahui secara detail.
"Ya untuk operasional di sana, pembangunan gorong-gorong, pembangunan taman kota. Secara terperinci saya tidak tahu," katanya.
Sejauh ini pula, lanjut Aziz, fraksi-fraksi yang ada di Banggar DPR belum memberikan pandangan terkait usulan pemerintah soal dana kelurahan tersebut.(boy/jpnn)
Pemerintah mengusulkan anggaran Rp 3 triliun untuk pemberian dana kelurahan pada postur Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
- Enggan Tanggapi Pengesahan UU TNI, Prabowo Hanya Tersenyum dan Lambaikan Tangan