Bangka Selatan Buka 975 Formasi PPPK, Rori Windrasari Beri Pesan untuk Para Pelamar

jpnn.com - TOBOALI - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, membuka 975 formasi pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.
Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Promosi Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan Rori Windrasari Safitri mengatakan 975 PPPK yang akan direkrut tersebut terdiri atas 97 tenaga guru, 133 tenaga kesehatan, dan 745 tenaga teknis.
"Kami membuka rekrutmen PPPK sebanyak 975 pelamar untuk mengisi tiga formasi, yakni tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis," kata dia di Toboali, Selasa (8/10).
"Rekrutmen PPPK saat ini tahap pengumuman dan pendaftaran seleksi yang sudah dimulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2024," tambahnya.
Rori menjelaskan rekrutmen PPPk akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Adapun tahap pertama khusus untuk pelamar prioritas, di antaranya, pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik 2023, tenaga honorer kategori II dan tenaga non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Untuk tahap kedua itu akan dimulai tanggal 1-30 November yang dikhususkan untuk pelamar non-ASN yang tidak terdata dalam pangkalan data BKN, tetapi sudah memiliki masa kerja selama 2 tahun," paparnya.
Rori mengingatkan pelamar PPPK menyiapkan seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan agar saat mendaftar tidak terjadi kesalahan.
Rori mengingatkan pelamar PPPK menyiapkan seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan agar saat mendaftar tidak terjadi kesalahan.
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA