Bangkalan-Gresik Minta Jatah 20,70 Persen Saham
Senin, 27 Juni 2011 – 17:47 WIB
“Kami heran dengan jawaban itu. Kenapa kita harus menghubungi Pertamina? Sebab untuk saat ini, Blok WMO itu sepoenuhnya masih dimiliki pemerintah pusat. Karena itu, kami menginginkan hubungan G to G, yakni hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bukan dengan Pertamina,” tandas Fuad.
Dalam acara yang dihadiri sejumlah kyai dan tokoh masyarakat tersebut, juru bicara PT Gerbang Oil & Gas Jatim WMO, Buchori Muslim menyatakan bahwa baik Pemda Bangkalan maupun Gresik akan berjuang sekuat tenaga untuk memperoleh jatah saham itu. “Apapun akan kami lakukan, karena ini demi kesejahteraan masyarakat daerah. Jika tidak, Pemda tidak akan mengeluarkan izin prinsip pengeboran di lahan tersebut," tambahnya.
Seperti diketahui, kontrak antara Pertamina dengan Kodeco dan CNOOC yang diteken pada pada 1981 berlangsung selama 30 tahun. Kepemilikan working interest masing-masing adalah Pertamina 50 persen, Kodeco 25 persen, CNOOC 25 persen. Namun kontrak tersebut telah berakhir pada 6 Mei 2011 lalu.
Sehari sebelum kerjasama berakhir, pada 5 Mei 2011, telah ditandatangi kerjasama antara Pertamina dan Kodeko, masing-masing sebagai kontraktor. Kontrak baru ini akan berlangsung dari 2011 -2031.
BANGKALAN- Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) menuntut untuk dilibatkan dalam pengelolaan Blok West Madura Offshore
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru