Bangkrut, Pengusaha Roti Curi Barang Tetangga
Jumat, 02 November 2012 – 11:55 WIB

Bangkrut, Pengusaha Roti Curi Barang Tetangga
Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (kei)
BONTANG - Tak punya uang lantaran usahanya bangkrut, Akhid (35) salah seorang pengusaha roti nekat mencuri barang berharga milik tetangganya sendiri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi