Bangkrut, Pengusaha Roti Curi Barang Tetangga
Jumat, 02 November 2012 – 11:55 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (kei)
BONTANG - Tak punya uang lantaran usahanya bangkrut, Akhid (35) salah seorang pengusaha roti nekat mencuri barang berharga milik tetangganya sendiri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi