Bangun 117.050 Rumah, Pemda Diminta Siapkan Kasiba
Senin, 21 Februari 2011 – 19:06 WIB
Mengenai luasan minimum rumah di Kasiba, menurut Suharso, adalah 36 meter per segi. Pasalnya, rumah tipe 21 dan 30 telah ditiadakan, sesuai amanat UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
"Saya rasa tipe 21 dan 30 tidak layak untuk ditempati. Itu sebabnya di dalam UU PKP pun, sudah dilarang pembangunan rumah untuk dua tipe tersebut dan diarahkan (ke) pembangunan tipe 36," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah pusat dalam tahun anggaran (TA) 2011 ini akan membangun 117.050 unit rumah pada kawasan siap bangun (Kasiba) se-Indonesia. Direncanakan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad