Bangun 117.050 Rumah, Pemda Diminta Siapkan Kasiba

Bangun 117.050 Rumah, Pemda Diminta Siapkan Kasiba
Bangun 117.050 Rumah, Pemda Diminta Siapkan Kasiba
Mengenai luasan minimum rumah di Kasiba, menurut Suharso, adalah 36 meter per segi. Pasalnya, rumah tipe 21 dan 30 telah ditiadakan, sesuai amanat UU Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

"Saya rasa tipe 21 dan 30 tidak layak untuk ditempati. Itu sebabnya di dalam UU PKP pun, sudah dilarang pembangunan rumah untuk dua tipe tersebut dan diarahkan (ke) pembangunan tipe 36," tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah pusat dalam tahun anggaran (TA) 2011 ini akan membangun 117.050 unit rumah pada kawasan siap bangun (Kasiba) se-Indonesia. Direncanakan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News