Bangun Infrastruktur Jangan Abaikan Keselamatan dan Keamanan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fary Djemy Francis prihatin maraknya kecelakaan dalam proyek infrastruktur pemerintah.
Padahal, ujar dia, DPR dan pemerintah baru saja mengesahkan Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menuturkan, dalam UU itu sudah diatur soal pembangunan jasa konstruksi yang harus mengutamakan keamanan dan keselamatan.
Menurut Fary, sudah semestinya pemerintah melaksanakan UU itu dengan sungguh-sungguh dalam membangun infrastruktur.
“Tidak lagi terkesan seperti banyak disampaikan masyarakat, mau cepat-cepat diresmikan kemudian mengabaikan safety dan security,” kata Fary di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2).
Dia mengatakan, sudah pernah memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeldjono dan menyampaikan agar aspek keselamatan dan keamanan pembangunan infrastruktur dijaga maupun diperketat. Bahkan, Fary mengaku sudah meminta dilakukan audit investigasi.
“Karena dalam UU Jasa Konstruksi sudah diatur untuk membentuk tim investigasi dan kemudian harus membuka kepada masyarakat apa penyebabnya,” katanya.
Komisi V DPR juga tengah melakukan kajian apakah akan membentuk Panitia Kerja (Panja).
Padahal, DPR dan pemerintah baru saja mengesahkan UU nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi. Namun kecelakaan pembangunan infrastruktur kembali terulang.
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Flyover Ciroyom di Kota Bandung Akhirnya Dibuka
- Semen Hijau SIG Dukung Kementerian PUPR Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
- Ditjen Hubdat Kemenhub Bangun Infrastruktur yang Tersebar dari Sabang hingga Merauke
- Produsen Alat Berat Ini Sebut Indonesia Pasar Paling Penting di Asia Tenggara
- Perbaikan Jalan Nasional di Halmahera Tengah Terus Berlanjut