Bangun Infrastruktur Perbatasan Harus Izin BNPP

Bangun Infrastruktur Perbatasan Harus Izin BNPP
Bangun Infrastruktur Perbatasan Harus Izin BNPP
JAKARTA -- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sedang menyusun grand design, rencana induk, dan rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. Mendagri Gamawan Fauzi selaku Kepala BNPP menjelaskan, dalam rangka penyusunan tiga hal tersebut, pada hari ini (Kamis, 11/11), di Jakarta digelar lokakarya guna mendapatkan masukan dari para menteri/kepala lembaga, dan gubernur yang menjadi anggota BNPP.

"Perbatasan harus menjadi beranda depan, bukan lagi dapur, yang harus mencerminkan kondisi rumah yang elok," ujar Gamawan Fauzi usai rapat khusus dengan jajaran BNPP di Jakarta, kemarin (10/11).

Sekretaris BNPP, Sutrisno, menjelaskan, garapan BNPP nantinya meliputi 12 provinsi, 46 kabupaten/kota, dan 197 kecamatan yang memiliki perbatasan antar negara. Tugas BNPP mengurusi dua hal pokok, yakni mengelola batas wilayah negara, baik darat maupun laut, dan mengkoordinasikan pembangunan di kawasan perbatasan. Dengan keberadaan BNPP ini, maka diharapkan ke depan tidak ada lagi tumpang tindih antarinstansi dalam pengelolaan kawasan perbatasan.

Selama ini, lanjut mantan Dirjen Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri itu, ada 20 kementrian/lembaga yang menangani perbatasan, dengan 75 pejabat eselon I. Ke depan, semua kewenangan penanganan perbatasan berada di tangan BNPP, yang anggotanya 14 menteri/kepala lembaga.

JAKARTA -- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sedang menyusun grand design, rencana induk, dan rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News