Bangun ITF Sunter, BUMD DKI Berutang ke Bank Dunia
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta secara resmi mulai membangun pengolahan sampah energi listrik atau Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bersama perusahaan asal Finlandia yakni Fortum Power diberikan kepercayaan mengerjakanya.
Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto menyatakan, teknologi ITF ini sudah dibuktikan di banyak negara seperti di Eropa dan Asia. Bahkan, telah memenuhi standar Uni Eropa yaitu European Union Directive 2010/75/EU.
Namun untuk soal pendanaan, Dwi mengakui nilai investasi atas pembangunan ITF sendiri sebesar USD 250 juta atau sekitar Rp 3,6 triliun. Untuk itu, pihaknya tidak menggunakan APBD DKI dan meminjam dari World Bank.
"Dari pembiayaannya kami menerima pinjaman dari World Bank, yang kami tanda tangani skemanya tuh di Bali kemarin saat acara World Bank Conference," ujarnya di Sunter, Jakarta Utara, Kamis (20/12).
Dwi pun menerangkan skema pengembalian pinjaman masih dalam pertimbangan. Dia berharap ini tidak menggangu laju pembangunan dari ITF sendiri.
"Jangka pengembaliannya selama masa konsesi gitu ya, dan banyak skenario yang akan kami pikirkan," jelas Dwi.
Sebagai informasi, ITF mampu menghasilkan tenaga listrik sebesar 35 megawatt setiap harinya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan listrik yang dihasilkan oleh ITF akan dijual untuk dikelola oleh PLN.
Terkait dengan sistem pengelolaan ITF nantinya, Dwi menyebutkan, pengelolaannya terutama dalam hal biaya yang perlu dikeluarkan oleh Pemprov untuk pengelolaan sampah, sedang dikaji oleh konsultan internasional dan akan diajukan dalam Raperda pada 2019 nanti. (rgm/JPC)
Pemprov DKI Jakarta secara resmi mulai membangun pengolahan sampah energi listrik atau Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara
Redaktur & Reporter : Adil
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini