Bangun Pembangkit 35 MW, PLN Gandeng Kejagung
jpnn.com - JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama Kejaksaan Agung menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun kerja sama ini meliputi bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum lainnya.
"Bantuan ini diberikan Kejaksaan dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan atau aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN," ujar Direktur Utama PLN Sofyan Basir, Jumat (13/2).
Kerjasama itu akan sangat berguna karena saat ini PLN mendapat amanat dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik sebesar 35 ribu Megawatt (MW).
“Supaya proyek besar ini sukses perlu kerja sama efektif PLN dengan para stakeholder. Salah satunya dengan Kejaksaan Agung. PLN sebagai pelaksana pembangunan proyek bisa mendapat supervisi dari Kejaksaan supaya dalam mengambil keputusan dan kebijakan aman dan terhindar dari risiko dan tuntutan hukum,” jelas Sofyan.
Selain itu juga dilakukan penandatanganan kesepakatan antara 17 Kepala Kejaksaan Tinggi yang berada di wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera dengan 33 General Manager/Kepala unit PLN. Semua kesepakatan tersebut berlaku untuk masa tiga tahun. (chi/jpnn)
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama Kejaksaan Agung menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur