Bangun Pusat Riset di Banten, Apple Kucurkan Rp 586 M
Pemerintah menetapkan aturan untuk para vendor global yang akan memasarkan produk smartphone 4G di Indonesia.
Vendor global harus memenuhi TKDN 30 persen per awal 2017 ini. Jika tidak, izin pemasaran untuk produk tidak bisa dikeluarkan.
Komitmen investasi menjadi cara yang ditempuh Apple untuk memenuhi aturan TKDN.
Menurut aturan, untuk memenuhi syarat TKDN 30 persen, Apple harus berkomitmen untuk berinvestasi Rp 550–700 miliar.
Rencananya, ada dua RnD Center lagi yang dibangun Apple di Indonesia, masing-masing di Jawa dan Sumatera.
Untuk sementara, Apple akan menghuni kawasan Green Office Park, Bumi Serpong Damai (BSD).
Setelah itu, mereka akan menempati pusat risetnya di kawasan Digital Hub yang masih dalam proses pembangunan.
Pemilihan Green Office Park sebagai tempat singgah Apple, tampaknya, tak mengherankan.
Apple Inc memastikan membangun pusat penelitian dan pengembangan alias reserch and development di Indonesia.
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Konon, Apple Menyiapkan AirTag Generasi Terbaru, Ini Bocorannya
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat