Bangun RPTC, Kemensos Bantu TKI Atasi Trauma
Jumat, 30 November 2012 – 15:25 WIB
"Dalam konteks pendirian RPTC ini, perlindungan sosial yang dilakukan pemerintah adalah untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan, serta kerentanan sosial TKI yang menjadi korban di negara tempat mereka bekerja," jelas Akifah.
Baca Juga:
Akifah menambahkan, tiga perlindungan sosial yang berikan Kementerian Sosial meliputi bantuan sosial, advokasi sosial dan bantuan hukum. Dijelaskannya, bantuan sosial ditujukan agar TKI yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
"Sedangkan menyangkut advokasi sosial, kami berupaya untuk melindungi dan membela TKI yang menjadi korban di tempatnya bekerja, yang mencakup penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan dan pemenuhan hak mereka. Nah, untuk bantuan hukum merupakan upaya memberikan dukungan untuk mendapatkan pembelaan dan konsultasi hukum," pungkasnya.(fuz/jpnn)
TANJUNGPINANG - Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial, Akifah Elansari mengungkapkan bahwa banyak Tenaga Kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur