Bangun RPTC, Kemensos Bantu TKI Atasi Trauma

Bangun RPTC, Kemensos Bantu TKI Atasi Trauma
Bangun RPTC, Kemensos Bantu TKI Atasi Trauma
"Dalam konteks pendirian RPTC ini, perlindungan sosial yang dilakukan pemerintah adalah untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan, serta kerentanan sosial TKI yang menjadi korban di negara tempat mereka bekerja," jelas Akifah.

Akifah menambahkan, tiga perlindungan sosial yang berikan Kementerian Sosial meliputi bantuan sosial, advokasi sosial dan bantuan hukum. Dijelaskannya, bantuan sosial ditujukan agar TKI yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.

"Sedangkan menyangkut advokasi sosial, kami berupaya untuk melindungi dan membela TKI yang menjadi korban di tempatnya bekerja, yang mencakup penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan dan pemenuhan hak mereka. Nah, untuk bantuan hukum merupakan upaya memberikan dukungan untuk mendapatkan pembelaan dan konsultasi hukum," pungkasnya.(fuz/jpnn)

TANJUNGPINANG - Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial, Akifah Elansari mengungkapkan bahwa banyak Tenaga Kerja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News