Bangun RPTRA, Perusahaan Tidak Boleh Cantumkan Nama
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya akan menghentikan pembangunan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) menggunakan dana corporate social responsibility (CSR).
Dia menambahkan, perusahaan yang ingin membangun RPTRA menggunakan CSR harus mengikuti aturan main.
Salah satunya tidak boleh mencantumkan merek produk di RPTRA.
"Saya enggak suka CSR yang berkedok padahal itu adalah ngiklan. Kalau RPTRA itu CSR tapi gambarnya satu produk sendiri, itu bukan CSR. Itu mengiklan," kata Sandi di Balai Kota DKI, Selasa (6/3).
Sandi meminta pengusaha menghentikan motif memanfaatkan RPTRA untuk kepentingan iklan.
Menurut Sandi, pengusaha sudah diberi ruang yang mudah untuk mengiklankan produk.
"Kami beri kemudahan dari segi perpajakannya dan perizinannya," kata Sandi.
Sandi melanjutkan, pihaknya akan memperketat penggunaan CSR pada pembangunan RPTRA.
Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya akan menghentikan pembangunan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) menggunakan dana CSR
- QNET Raih Kategori Gold di Ajang Indonesia SDGs Award 2024
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Sepanjang 2024 PHE ONWJ Inisiasi 49 Program CSR
- BNI, CIMB Niaga, & CIMB Niaga Finance Salurkan Bantuan kepada Siswa di NTT
- Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?