Bangun Sistem Informasi Pasar Kerja Ideal, Menaker Ida Minta Dukungan DPR

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tengah membangun sistem informasi pasar kerja (SIPK) Indonesia yang ideal untuk mempercepat pengurangan pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.
Pembangunan SIPK ini dinilai penting lantaran sistem yang ada saat ini masih belum optimal, layanan informasi pasar kerja yang disediakan terbatas, dan sedikit pemangku kepentingan yang terlibat.
"Tentu (SIPK-red) membutuhkan perbaikan dan kami mohon dukungan komisi sembilan terkait upaya kami membangun sistem informasi pasar kerja yang ideal," kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Selasa (16/3).
Saat itu menaker Ida memaparkan Grand Design Kemnaker dan Bappenas dalam penciptaan dan pemenuhan pasar kerja 2021 di masa pandemi Covid-19 di hadapan para anggota dewan.
Menaker Ida menjelaskan hasil studi Bappenas dan Bank Dunia (2020) menunjukan bahwa SIPK Indonesia berada pada tingkat dasar menuju menengah. Dia pun menginginkan SIPK bisa mengikuti Worknet (SIPK Korea Selatan) yang sudah berada pada level advance.
Nah, mantan legislator Senayan itu menginginkan SIPK Indonesia setidak-tidaknya menuju sistem pasar kerja ideal seperti di Korea Selatan yang memiliki lima karakteristik, yakni relevan, handal, efisien, berfokus pada klien, dan komprehensif.
"Sistem informasi pasar kerja kita harus didorong lebih kuat lagi," ucap Ida.
Pada kesempatan itu Menaker Ida Fauziyah juga menyampaikan permasalahan pasar kerja di Indonesia, yakni mismatch lulusan pendidikan dengan dunia kerja, job matching yang kurang efisien, kurangnya jumlah tenaga kerja yang sesuai kebutuhan kerja, dan rendahnya produktivitas tenaga kerja.
Pembangunan SIPK ini dinilai penting lantaran sistem yang ada saat ini masih belum optimal.
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Sri Meliyana Sebut Kemenkes Dukung Adanya Fasilitas Ruang Rawat Inap Puskesmas di Palembang
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu